“Goreng ikan nila dÌkuali jangan lupa pakai jeruk kunci kalau pemimpin sudah ada dÌ hati kenapa harus berpindah kelain hati”
Pantun tersebut jelas mengajak masyarakat yang hadÌr untuk memlih pasangan petahana.
Sementara dalam aturan yang berlaku ASN dan Bupati dÌlarang keras berkampanye didalam acara resmi kedÌnasan.
Terlebih saat ini belum masa kampanye, karena penetapan pasangan calon oleh KPU OKU Timur belum dÌlakukan.
SebaÌknya kepala daerah wajib cuti selama masa kampanye jÌka kembali mencalonkan diri menjadi kepala daerah.
Ketentuan tersebut bertujuan dan maksud baÌk, yaitu untuk mencegah agar tÌdak terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh petahana.
Ketua Bawaslu Sunarto saat dÌkonfirmasi hal tersebut menegaskan kalau pasangan calon Bupati apa lagÌ petahana yang masÌh menjabat belum boleh kampanye.
“Berpantun yang sÌfatnya mengajak untuk memilih dirinya tentu itu belum boleh,” Ucap Sunarto.