Sesuai aturan yang berlaku, sambungnya, pengaturan cuti kampanye bagi calon kepala daerah petahana dalam undang-undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota mempunyai maksud yang baik.
Sementara Ketua KPU OKU Timur, Denis Firmansyah SPd I, MPd membenarkan kalau saat ini belum tahapan kampanye dan pihaknya juga belum menerima berkas juti dari petahana.
Pihaknya juha hingga saat ini belum menerima berkas cuti dari pasangan petahana.
Sementara, Denis menyebutkan jika tahapan penetapan calon akan dilaksanakan tanggal 22 September nanti.
“Tanggal 22 September baru penetapan calon dan tanggal 23 pengambilan nomor urut pasangan, jadi saat ini memang belum masa kampanye,” tegasnya. (*)