Kemudian dilanjutkan dengan terbitnya Surat Edaran nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 yang diteken oleh MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.
Mahyeldi juga mengaku kinerjanya bakal terganggu jika tenaga honorer dihapus di lingkungan pemerintahan. Pasalnya, ada 12.417 tenaga honorer di linkungan Pemprov Sumatera Barat.
Dari jumlah itu, paling banyak adalah guru honorer yang akan kehilangan pekerjaan, yakni 8.872 orang. Kemudian, 108 tenaga kesehatan dan sisanya, sebanyak 3.432 tersebar di sejumlah OPD di lingkungan Pemprov Sumbar.
Sebenarnya saat ini tersedia 1.829 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Sumbar. Sebanyak 1.601 di antaranya untuk guru.
Akan tetapi, jumlah formasi itu masih jauh dari kebutuhan apabila semua tenaga honorer di Pemprov Sumbar disetop.
“Tentu ini akan beresiko pada pekerjaan kita dan akan berisiko terhadap tugas-tugas kita termasuk juga di beberapa OPD yang lain,” kata Mahyeldi.