Mahyeldi mengaku sudah meminta seluruh OPD di lingkungan Pemprov Sumbar untuk melakukan kajian, analisa serta rencana redistribusi PNS jika tenaga honorer dihapus pada 2023 mendatang.
Diketahui, rencana menyetop tenaga honorer di lingkungan pemerintah mulai 2023 diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor: 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kemudian dilanjutkan dengan terbitnya Surat Edaran nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 yang diteken oleh MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.
(rv/ew)