“Kendaraan dinas yang dimiliki itu bukan milik pribadi, dan juga dibeli menggunakan anggaran negara, sehingga tidak bisa digunakan untuk kepentingan pribadi apalagi mudik lebaran,” katanya.
Gubernur bilang, tahun ini mudik lebaran sudah diperbolehkan namun juga ada pengecualian dalam pelaksanaanya salah satunya menggunakan kendaraan dinas. Hal itu juga sejalan dengan imbauan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.13/2022 juga melarang hal tersebut. Pemerintah harus memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
(rel)