“19 tahun Tamara tidak pernah diundang ke RUPS, tidak pernah dilibatkan,” ujar Djohansyah.
Tama Bleszynski awalnya tak ingin mempermasalahkan hal tersebut. Ia masih percaya jika kelak pengurus hotel akan melibatkan dirinya sebagai salah satu pemegang saham resmi.
“Kenapa selama 19 tahun diam saja, karena saya berpegangan pada cinta kasih. Saya merasa orang pasti akan berubah jadi baik, atau ada itikad baik,” tutur Tamara Bleszynksi.
Namun sayang, hotel tersebut malah dijadikan jaminan utang oleh para pengurus tanpa pernah memberitahukan kondisi keuangan perusahaan.
“Padahal sebagai pemegang saham, beliau harus mendapat hak yang paling dasar yaitu RUPS. Itu diatur undang-undang,” ujar Djohansyah.
“Di situ kan jadi wadah Tamara bertanya hotel ini bagaimana, dan pengurus hotel juga wajib memberikan laporan soal hotel ini untung atau rugi. Kalau rugi harus seperti apa, kalau untung seperti apa. Itu wadahnya di RUPS dan itu saja tidak didapatkan,” sambungnya.