HPS Bocor, Pemkab OKU Timur Diduga Langgar Hukum dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Ilustrasi HPS Bocor Kekontraktor.

Penulis: Riva

 

OKU Timur, SP – Pemilihan penyedia barang dan jasa Pemerintah Kabupaten OKU Timur dilaksanakan secara elektronik pada laman http://lpse.okutimurkab.go.id/eproc4.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 pada Pemerintah Kabupaten OKU Timur dan instansi terkait lainnya, ditemukan pelaksanaan pemilihan penyedia tidak sesuai ketentuan berdasarkan uji petik dokumen penawaran, dokumen pemilihan, dan dokumen pendukung lainnya.

 

Indikasi HPS Bocor Kepada Calon Penyedia (Kontraktor) :

Proses pemilihan penyedia dilakukan oleh Pokja Pemilihan Pemerintah Kabupaten OKU Timur yang dibentuk berdasarkan SK Bupati OKU Timur Nomor 10. A Tahun 2023.

Pelaksanaan pemilihan dilakukan dengan evaluasi penawaran harga terendah, sistem gugur. Evaluasi mencakup administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga/biaya melalui aplikasi SPSE.