HPS Bocor, Pemkab OKU Timur Diduga Langgar Hukum dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Ilustrasi HPS Bocor Kekontraktor.

HPS merupakan harga perkiraan barang/jasa yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dalam menetapkan HPS, PPK dibantu oleh tim perencana yang melakukan survei lokasi dan harga satuan setempat.

Hasil analisis menunjukkan beberapa peserta tender memasukkan penawaran dengan harga satuan yang sama dengan HPS, dengan persentase penurunan merata pada seluruh item pekerjaan sebesar 1 persen.

 

Pokja Tak Pernah Terima Softfile HPS :

 

Dalam wawancara dengan BPK, Pokja Pemilihan mengungkapkan tidak pernah menerima softfile dokumen HPS dari PPK. Jika terjadi kebocoran HPS ke calon penyedia, maka bukan berasal dari Pokja.

Akibat dari masalah ini, Pemerintah Kabupaten OKU Timur kehilangan kesempatan mendapatkan penawaran harga pekerjaan yang kompetitif.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa serta Pokja Pemilihan I, II, III, dan IV tidak mematuhi ketentuan evaluasi lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah.