HPS Bocor, Pemkab OKU Timur Diduga Langgar Hukum dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Ilustrasi HPS Bocor Kekontraktor.

K-MAKI Sumsel : Kebocoran HPS di OKU Timur adalah Perbuatan Melawan Hukum.

Deputy Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Sumsel, Fery Ir. Fery Kurniawan, menyatakan kebocoran HPS ke kontraktor merupakan perbuatan melawan hukum karena HPS adalah rahasia negara.

“Yang boleh diberikan kepada kontraktor hanya total harga pekerjaan, bukan HPS,” ujarnya, Rabu (17/7/2024).

Pemberian HPS kepada kontraktor melanggar UU No. 5 tahun 1999 tentang persaingan usaha tidak sehat. Sanksinya adalah pembatalan kontrak, denda kepada pihak yang berbuat atau berkonspirasi, serta black list.

Menurutnya, indikasi kebocoran HPS pada paket proyek ini merupakan persengkongkolan.

Kontraktor yang merasa dirugikan bisa melaporkan ke aparat penegak hukum dengan membawa bukti LHP BPK RI tersebut.

Ia berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti secara hukum agar permasalahan dapat tuntas. (*)