“Penyidikan kita ada Bawaslu, kemudian Dinas BPBD dan satu lagi pembuatan sertifikat yang dilakukan oknum kepala Desa yang saat ini sudah ditingkatkan,” beber Andri didepan awak media.
Namun untuk kasusnya, Dinas BPBD OKU Timur tersebut Kajari OKU Timur belum membeberkannya.
Sementara, untuk kasus Bawaslu OKU Timur, sambungnya, pihak kejaksaan negeri OKU Timur telah memanggil sebanyak 38 saksi.
Adapun saksi-saksi yang telah diperiksa yakni Komisioner Bawaslu Provinsi dan Kabupaten, Panwascam se Kabupaten OKU Timur, Bupati periode 2016-2021, Ketua DPRD, Kepala Badan BPKAD, hingga Sekda OKU Timur. (*)