OKU Timur, SumselPedia.com – Kementerian Agama RI usulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Haji (Bipih).
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan agar pada tahun 1444H/2023 ini biaya haji dìnaikkan.
Dìkutip dari Tempo.co, kenaikan BPIH yang dìminta Menag itu sekitar Rp 514.888 dari tahun sebelumnya yakni Rp 81.747.844,04 menjadi Rp 98.893.909 pada tahun ini.
Sementara untuk kenaikan Bipih atau uang yang harus dìbayarkan calon jemaah dari semula Rp 39.886.009 pada tahun 2022 kini dìusulkan menjadi Rp 69.193.733.
Menag meminta mengurangi alokasi nilai manfaat yang sebelumnya 59,46 persen, kini hanya 30 persen.
Akibatnya, yang tadinya calon jemaah hanya membayar 40,54 persen dari total BPIH pada tahun 2022, menjadi 70 persen dari total BPIH pada tahun ini.
“Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi Bipih Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 juta atau 30 persen,” kata Menteri Agama dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta, Kamis, 19 Januari 2023.