Intimidasi Wartawan, Bharada Sadam Supir Ferdy Sambo Disanksi Demosi 1 Tahun

Sidang KKEP Polri terhadap Bharada Sadam atau Bharada S di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9/2022).(Tangkap layar streaming YouTube Polri TV)

Jakarta, SumselPedia.com – Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri memberikan hukuman demosi selama 1 tahun kepada Bharada Sadam atau Bharada S yang merupakan sopir Irjen Ferdy Sambo.

Dia terbukti melanggar etika profesi karena melakukan intimidasi terhadap 2 wartawan yang sedang meliput di rumah pribadi Sambo.

Pembacaan putusan sidang etik terhadap Bharada Sadam dilakukan di ruang sidang Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, Lantai 1 Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9/2022).

“Kedua, sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun,” kata Rachmat Pamudji saat membacakan putusan sidang KKEP, melansir dari Antara.

Sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi etika, yaitu perbuatan Bharada Sadam dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Bharada Sadam Dihukum Demosi 1 Tahun Buntut Intimidasi Wartawan di Rumah Ferdy Sambo
Bharada Sadam juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Pembacaan putusan sidang disiarkan secara streaming melalui kanal Polri TV di YouTube. Putusan sidang etik Bharada Sadam dibacakan oleh Kombes Polisi Rachmat Pamudji sebagai ketua majelis.