Menurut Sugeng, tidak ada alasan bagi Timsus Polri atau Bareskrim Polri untuk tidak memproses hukum judi online kelompok Konsorsium 303 tersebut.
“Termasuk memeriksa RBT dan YS dalam kedudukannya sebagai terduga tokoh bandar judi besar online,” ujar Sugeng.
(ag/rm)