Pada saat korban sedang memindahkan kue dari toples ke dalam kantong plastik, tiba-tiba tersangka menutup pintu dan menguncinya. Lalu tersangka menarik korban ke dalam kamar dan berhasil memperkosa korban.
“Tersangka sempat berkata kepada korban “Ayo main.” Korban pun langsung menjawab “Main apa?” Bersamaan itu, tersangka langsung ditarik di dalam kamar, dan memperkosa korban sambil diancam,” katanya.
Setelah memperkosa korban, tersangka kembali mengancam akan membunuh jika korban bercerita kepada keluarganya. Korban ketakutan sehingga tidak langsung diceritakan kepada keluarganya. Namun setelah cukup lama, korban tidak kuat menahan penderitaannya dan menceritakan apa yang dialami kepada keluarganya.
Keluarga yang tidak terima langsung membuat laporan ke polisi dan tersangka berhasil ditangkap.
“Tersangka akan kita kenakan pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Dedi.