Kapolsek Ilir Barat I Kompol Roy A Tambunan mengatakan, kasus dugaan perzinahan tersebut bermula dari laporan Bripda AP ke Paminal Propam Polres Banyuasin dan Polsek Ilir Barat I untuk pengamanan kedua pelaku perzinaan.
“Kejadiannya semalam sekitar pukul 22.30 WIB di salah satu hotel bintang empat di wilayah hukum kami. Kami lakukan backup agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya, Rabu (31/8/2022).
Roy mengatakan, istri anggota Polres Banyuasin berinisial EP itu kedapatan berduaan di sebuah kamar hotel lantai 7 dengan selingkuhannya berinisial MI yang merupakan anak seorang kades, warga Kecamatan Muara Sugihan, Banyuasin.
“Kedua pasangan bukan suami istri itu lalu diamankan ke Polsek untuk diperiksa dan dilengkapi berkas laporan,” katanya.
Menurutnya, kasus dugaan perzinahan yang dilaporkan tersebut masuk ke dalam tindak pidana ringan atau tipiring sehingga kedua terlapor belum dilakukan penahanan.