Komisioner KPU OKUT Aldi Andriansyah Umumkan Kekerabatan Dengan Caleg

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Timur, Sumsel Aldi Andriansyah.

Penulis: Riva

OKU Timur, SP – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Timur, Sumsel Aldi Andriansyah secara resmi membuat pernyataan terbuka terkait adanya Caleg yang merupakan keluarganya.

Hal ini sesuai dengan peraturan DKPP RI nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum dìmana seorang anggota KPU wajib mengumumkan kepada publik jika keluarganya menjadi Caleg.

Anggota KPU Kabupaten OKU Timur ini menyampaikan surat terbukanya sebagai bentuk konsekuensi terhadap dìrinya sebagai anggota KPU.

Berikut pernyataan terbuka Aldi, Anggota KPU Kabupaten OKU Timur :

1. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum bahwa “Setiap Penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, serta Sumpah/Janji Jabatan.