Komisioner KPU OKUT Aldi Andriansyah Umumkan Kekerabatan Dengan Caleg

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Timur, Sumsel Aldi Andriansyah.

Baca Juga : Popo Ali Pastikan Ikut Ramaikan Pilgub Sumsel

2. Pasal 8 Huruf k Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum bahwa “Dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu dan tim kampanye.

3. Pasal 76 huruf (b) PKPU 8 Tahun 2019 tentang tata kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menyatakan secara terbuka dalam rapat Pleno dan dìberitahukan ke publik melalui surat resmi di Media Massa, Papan Pengumuman dan Laman KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon peserta Pemilu, peserta Pemilu, dan/atau Tim Kampanye.