Kepada polisi, pelaku mengakui sebagai seorang mucikari. Selama menjalankan bisnis haramnya, pelaku hanya menggunakan hp.
“Pelaku mengakui sebagai penjual perempuan kepada pria hidung belang dengan harga Rp 400.000 hingga Rp 800.000,” ungkapnya.
Selain menangkap pelaku, kata dia, pihaknya juga mengamankan barang bukti hp milik korban dan tersangka, juga uang tunai Rp 400.000 diduga hasil prostitusi.
Saat menjalankan bisnis ilegalnya tersebut, BEG hanya bermodal handphone untuk menjajakan perempuan.
“Karena perannya yang diduga sebagai mucikari, BEG ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama satu tahun,” tegasnya.
(red)