Pihak penyelidik dari Kejati Sumsel menggeledah barang bukti berupa dokumen dan beberapa barang eletronik komputer.
“Anggaran sebesar Rp 1,3 triliun hanya terserap sebesar Rp 873 miliar,”ungkapnya.
Di anggaran tersebut, senilai Rp 355 miliar diperuntukkan bagi kabupaten Banyuasin. “Belum ada penetapan tersangka, namun telah 60 pejabat di dinas pertanian provinsi, kabupaten, dan UPKK diperiksa sebagai saksi,” sambung dia.
Dari sisa anggaran ini, pihak penyidik Kejati Sumsel Kasipenkum Kejati Sumsel Mohammad Radyan mengungkapkan belum merilis kerugian negara.
“Belum bisa dipastikan kerugian negara,” sambung dia.
Penggeledahan ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Pertanian Sumsel, RB Pranomo. Dia mengungkapkan penggeledahan yang dilakukan telah dikordinasikan bersama Kejati.
“Dokumen di Dinas Pertanian yang terkait dengan saksi Zainudin yang sebagai PPK Kabupaten Banyuasin,” ujarnya.