Saat ini dìtambahkan Teguh, jumlah tunggakan di ULP PLN Baturaja mencapai Rp 800 juta dari 5000 pelanggan yang menunggak lebih dari 2 bulan.
“Di OKU ini ada sekitar 5000 pelanggan yang menunggak dengan total mencapai Rp 800 juta,” tandasnya.
Sementara itu, Kajari OKU Choirun Parapat SH MH mengatakan kerjasama ini telah sering dìlakukan dan bukanlah hal yang baru, yang dìharapkan jalinan kerjasama ini tidak hanya dìlakukan secara formalitas saja.
“Kita tentunya berharap MoU ini ada langkah konkrit yang kita lakukan, kedepan ada SKK yang bisa untuk memulihkan uang negara melalui penagihan tunggakan rekening listrik pelanggan,” kata Kajari.
Dìkatakan kajari, pihaknya siap dan terbuka untuk berdiskusi dan bekerjasama dengan PLN untuk melakukan berbagai hal terkait permasalahan hukum.
“Harapan kita tentunya dengan kehadiran kami (Kejaksaan) bisa memberikan support dan menambah semangat teman-teman dari PLN dalam meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, tadi kami sudah berbicara dengan pihak PLN yang insyallah pihak PLN akan optimal dan memberikan yang terbaik untuk pelanggan,” tukasnya.