Janda vs Oknum Kades Berdamai 150 Juta

Suasana damai antara oknum Kades di OKU Timur dan seorang janda muda. (SumselPedia.com)

OKU Timur, SumselPedia – Korban penganiayaan Reni (33), seorang janda muda dengan oknum Kades Banban Rejo, Madang Suku II bernama Sungatmin akhirnya berujung damai. Keduanya sepakat berdamai dengan uang ganti rugi yang begitu mengejutkan sebanyak 150 juta rupiah.

Perdamaian antara kedua bela pihak dibuktikan dengan sebuah surat yang ditandatangani oleh masing-masing dan disaksikan langsung oleh Kanit Pidum Polres OKU Timur Ipda Miming, Kabag Hukum Setda OKU Timur Sumarno dan juga Erwani Kuasa Hukum dari Kades Sungatmin, bertempat di Ruangan Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur, Kamis (26/8/2022) malam.

Sungatmin oknum Kades Banban Rejo sudah beberapa kali dipanggil oleh pihak kepolisian untuk memberikan keterangan dalam pemeriksaan. Dan diduga telah melakukan penganiayaan hingga membuat korban patah tulang di bagian pergelangan tangan sebelah kiri.