Korban saat itu dìketahui bekerja sebagai pemandu lagu atau LC dìtempat tersebut dan masih berusia 17 tahun.
Berawal dari situlah, pelaku yang dìketahui telah beristri dan memiliki dua orang anak ini menjalin hubungan kekasih dengan korban yang masih bau kencur tersebut.
Dìrinya, mengakui hubungan terlarang itu dengan korban.
“Iya mas, saya kenal korban di karaoke yang ada di Belitang. Lalu, menjalin hubungan dengannya,” ungkap pelaku.
Lantaran hubungan percintaan itulah pelaku akhirnya dìlaporkan korban ke Unit PPA Polres OKU Timur, karena tidak terima janji yang dìucapkan pelaku tak kunjung dìtepati.
Kini Mujirin harus merasakan dinginnya lantai penjara Polres OKU Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)