Jokowi Teken Perpres 62/2022, PNS Bisa Alih Status Jadi Pegawai Otorita IKN

Foto: Dok. Sekretariat Presiden

Jakarta, SumselPedia.com – Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 18 April 2022.

Dilansir dari lembaran Perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Rabu (4/5/2022) dipaparkan, perangkat (pegawai) Otorita IKN merupakan ASN yang terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Di Pasal 5 Ayat (2) disebutkan, PNS dapat beralih status menjadi pegawai Otorita IKN atau penugasan dari instansinya.

Untuk PNS yang beralih status menjadi pegawai Otorita IKN, maka yang bersangkutan berhenti atau berakhir masa baktinya.

PNS dalam skema ini diberhentikan dengan hormat dan diberi hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara PNS yang mendapat penugasan, bisa kembali ke instansinya masing-masing apabila belum memasuki masa pensiun.