“Ditemukan lagi ada luka tembak tembus dari rahang ke bibir bawah, ada rahang sudah geser bahkan gigi copot. Telinga bengkak, bahu kanan luka menganga, itu dicatat semua,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, Bharada E didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Bharada E disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
Richard Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(rv/ag)