Dijelaskan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, korban yang masih anak di bawah umur tersebut dijual kepada lelaki hidung belang. Tarif untuk hubungan suami istri yakni Rp 300.000 untuk satu kali kencan.
“Dari kasus ini, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit ponsel tersangka yang berisi komunikasi antara tersangka dan pria hidung belang, ada tawar menawar saat hendak menjajakan korban CA melalui aplikasi itu,” katanya.
Akibat perbuatannya, pasangan sejoli tersebut diancam pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 13 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual atau pasal 332 KUHP.
(red)