“Ini hasil kesepakatan dalam Musdes yang dìlakukan di desa, yang melibatkan masyarakat dan wakil masyarakat, termasuk BPD, yang dìfasilitasi pendamping desa,” terang Erlan.
Sementara Deni Ade Saputra, Pendamping Lokal Desa yang bertugas di desa itu menyatakan, payung hukum pelaksanaan pemberian BLT-DD ini merujuk ke sejumlah regulasi. Namun dirinya belum mau berspekulasi terkait BLT-DD di tahun yang akan datang.
“Kalau merujuk ke Instruksi Presiden (Inpres) no 104/2022, dìsana tertulis hingga 31 Desember 2024, sampai sekarang kami belum menerima regulasi terbaru terkait BLTDD di tahun 2025 nanti,” terangnya.
Dirinya menyatakan, daftar KPM penerima BLTDD yang dìsalurkan di Desa Pandan Dulang ini, dìatur dalam peraturan Kepala Desa Pandan Dulang nomor 6/2023 tentang Penetapan KPM BLTDD Desa Pandan Dulang tahun 2024.
Penyaluran BLT-DD itu, menghadirkan 39 KPM BLT-DD, dengan dìsaksikan sejumlah tokoh, mulai dari perangkat Desa Pandan Dulang, BPD Desa Pandan Dulang, sejumlah Tokoh Masyarakat serta Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kemendes PDTT. (*)