Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro. (Dok. Ist)
Jakarta, SumselPedia.com – Ini kabar baik bagi guru honorer, khususnya tenaga honorer eks kategori II (THK II). Guru honorer akan dihabiskan melalui kebijakan PPPK Afirmasi.
Apa itu PPK Afirmasi? PPPK afirmasi adalah kebijakan khusus atau diskresi bagi THK-II agar dapat diangkat menjadi PPPK dengan syarat khusus.
Syarat khusus PPPK Afirmasi yakni pemberian nilai tambahan bagi tenaga honorer saat mengikuti peserta seleksi PPPK Guru.
Ketentuan kebijakan PPPK Afirmasi dalam seleksi PPPK Guru 2022 tertuang dalam Pasal 38 Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK pada Instansi Daerah.
Pasal 38 ayat (1) menyebutkan kompetensi teknis bagi pelamar umum (guru honorer) diberikan penambahan nilai dengan ketentuan sebagai berikut: