1. Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 100% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis;
2. Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.
3. Dalam hal pelamar mendapatkan tambahan nilai sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan 2 secara kumulatif, diberikan nilai kompetensi teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi kompetensi teknis sebesar 100%.
4. Penambahan nilai diperhitungkan sebagai nilai awal pada masing-masing seleksi kompetensi dan termasuk sebagai komponen penentu terpenuhi atau tidaknya nilai ambang batas kompetensi teknis pelamar.
Kebijakan PPPK Afirmasi 4 Tahun
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menjelaskan ada dua opsi solusi mengatasi pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.