Dua opsi itu yakni filtrasi dan pencermatan ulang PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Untuk opsi filtrasi, Suhajar mengarahkan agar eks tenaga honorer kategori II atau THK-II yang masih memenuhi syarat, agar didorong untuk ikut seleksi CPNS dan PPPK.
Sementara bagi THK-II yang tidak lulus CPNS dan PPPK akan didorong mengikuti seleksi PPPK Afirmasi.
Menurut Suhajar PPPK afirmasi adalah kebijakan khusus (diskresi) bagi THK-II agar dapat diangkat menjadi PPPK dengan syarat khusus.
“Kebijakan ini berlaku selama empat tahun, sampai dengan tahun 2026,” kata Suhajar, dikutip dari situs menpan.go.id pada Sabtu, 25 Juni 2022.
(**/Pojoksatu)