Kabar Baik: Melalui Kebijakan PPPK Afirmasi 4 Tahun, Guru Honorer Akan Dihabiskan

Dua opsi itu yakni filtrasi dan pencermatan ulang PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Untuk opsi filtrasi, Suhajar mengarahkan agar eks tenaga honorer kategori II atau THK-II yang masih memenuhi syarat, agar didorong untuk ikut seleksi CPNS dan PPPK.

Sementara bagi THK-II yang tidak lulus CPNS dan PPPK akan didorong mengikuti seleksi PPPK Afirmasi.

Menurut Suhajar PPPK afirmasi adalah kebijakan khusus (diskresi) bagi THK-II agar dapat diangkat menjadi PPPK dengan syarat khusus.

“Kebijakan ini berlaku selama empat tahun, sampai dengan tahun 2026,” kata Suhajar, dikutip dari situs menpan.go.id pada Sabtu, 25 Juni 2022.

(**/Pojoksatu)