Kadisnakertrans Sumsel Resmi Tersangka Gratifikasi, Uang Ratusan Juta Disita

Pres rilis OTT Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzuki oleh Kejari Palembang

 

PALEMBANG, SP – Penyidik Kejaksaan Negeri Palembang resmi menetapkan Kadisnakertrans Sumsel Deliar Risqon Marzuki dan staf pribadinya berinisial AL sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Penetapan keduanya sebagai tersangka gratifikasi ini terkait penerbitan surat perizinan layak Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari dua lokasi yang berbeda.

OTT pertama terhadap Deliar Marzuki, penyidik Kejari Palembang mengamankan barang bukti senilai Rp 39,2 juta dari laci meja kerjanya di Kantor Disnakertrans Sumsel yang berada di Jalan Ahmad Yani, Plaju.

Kajari Palembang Hutamrin SH MH, terkait temuan itu dan berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi menyebut, uang yang ada di meja kerja tersangka itu rutin ia (Deliar, red) terima.

Baca Juga : Kejari OKU Timur Siap Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu