OKU, SUMSEL  

Kajari OKU : Setiap Anak di OKU Berhak Dapatkan Akta Kelahiran dan KIA

Kajari OKU lounching program persetujuan akta kelahiran dan KIA

 

Dìtambahkan Kajari, setiap anak juga berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan serta berhak untuk memperoleh pelayanan kesehatan, jaminan sosial dan berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya.

“Kita semua berharap agar semua anak khususnya anak-anak panti asuhan/yayasan dan anak-anak yang berada dìbawah garis kemiskinan yang ada di Kabupaten OKU mendapatkan akta kelahiran dan kartu identitas anak,” paparnya.

 

Sehingga kegiatan launching Program Percepatan penerbitan akta kelahiran dan kartu identitas anak ini dapat bermanfaat karena menyangkut hak nak-anak sebagai warga negara Indonesia.

Sementara itu, PJ. Bupati OKU yang dìwakili Assisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Indra Susanto, S.Sos., M.Ap dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu terhadap program percepatan pembuatan akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak.