Kajari OKUT Andri Juliansyah Diberi Gelar Suttan Nata Hukum, Ini Maknanya..

Bupati OKU Timur Ir H Lanosin ST memberikan sertifikat gelar kepada Kajari OKU Timur Andri Juliansyah, S.Kom, SH, MM, MH

Sementara, Kajari OKU Timur Andri Juliansyah dìdampingi istri saat sambutannya mengaku senang bisa berada di Bumi Sebiduk Sehaluan.

“Biasa lihat gedung tinggi, dìsini kami dìsajikan pemandangan sawah yang luas, hijau dan menyejukkan mata. Terimakasih atas sambutan masyarakat OKU Timur yang hangat dan bersahabat,” ucap Andri.

Dìrinya juga menginginkan semoga fungsi Forkofimda di OKU Timur dapat berjalan semakin baik dengan koordinasi dalam menjalankan fungsi dan tugas di OKU Timur.

“Penegakan hukum merupakan fungsi menjalankan roda pemerintahan agar berjalan dengan baik. Semoga kita dapat berkoordinasi dengan baik. Sebagai warga baru, kami menitipkan diri kami di Bumi Sebiduk Sehaluan,” pungkas Andri yang sebelumnya bertugas di Manado.

Terpisah, Ketua Lembaga Adat Komering OKU Timur Leo Budi Rachmadi menjelaskan arti gelar atau Adok Suttan Nata Hukum artinya pemimpin terdepan dalam penataan/penegakan hukum di Bumi Sebiduk Sehaluan.