“Kita sangat resah banyak truk beriringan melintas di jalan ini, apalagi setiap malam banyak truk batubara melintas di jalan umum secara konvoi dan berhenti di depan masjid agung Martapura, dan sudah berapa kali kecelakaan di jalan Kota baru selatan ini,” ungkapnya.
Sebagai warga awam, dirinya merasa kebingungan, apakah truk batubara yang melintas tersebut sudah mengantongi izin atau hal lainnya.
“Nah ini, membuat saya bingung apakah sudah ada aturan truk batubara boleh melintas jalan ini atau akal-akalan yang ada kepentingan,” keluhnya.
Sementara itu, Plt kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Adi Sungkono S,Pd Kabupaten OKU Timur saat dimintai keterangan tentang Peraturan Daerah (PERDA) terkait kendaraan yang kelebihan muatan. “Pemkab OKU Timur tidak bisa berbuat apa-apa, karena itu wewenang dari kementerian, Dishub tidak bisa bertindak karena tidak ada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” ujarnya. Senin (3/10/2022).