Kangkangi Perda, Truk Batubara Tetap Melintas di OKU Timur

Adi Sungkono juga mengatakan, bahwa Dishub sudah pernah  berkoordinasi ke DPRD, dan Bupati OKU Timur bahkan sampai ke Provinsi terkait ini. “Kemarin kami sudah melakukan himbauan baliho dan selebaran di 4 titik sepanjang jalan lintas sumatera, tetapi seperti nya tidak diindahkan sama sekali oleh para mobil pengangkut batubara tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemprov Sumsel mencabut Pergub Nomor 23/2013 tentang Tata Cara Pengangkutan Batu Bara di Jalanan Umum. Terhitung sejak tanggal 8 November 2018, aturan sudah mulai diberlakukan, pasca dicabutnya regulasi itu, maka aturan terkait angkutan batu bara kembali lagi ke peraturan daerah (perda) No 5/2011 tentang Pengangkutan Batubara Melalui Jalur Khusus. (riva)

Editor: Agusman