Adi Sungkono juga mengatakan, bahwa Dishub sudah pernah berkoordinasi ke DPRD, dan Bupati OKU Timur bahkan sampai ke Provinsi terkait ini. “Kemarin kami sudah melakukan himbauan baliho dan selebaran di 4 titik sepanjang jalan lintas sumatera, tetapi seperti nya tidak diindahkan sama sekali oleh para mobil pengangkut batubara tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemprov Sumsel mencabut Pergub Nomor 23/2013 tentang Tata Cara Pengangkutan Batu Bara di Jalanan Umum. Terhitung sejak tanggal 8 November 2018, aturan sudah mulai diberlakukan, pasca dicabutnya regulasi itu, maka aturan terkait angkutan batu bara kembali lagi ke peraturan daerah (perda) No 5/2011 tentang Pengangkutan Batubara Melalui Jalur Khusus. (riva)
Editor: Agusman