“Sementara untuk Agustus ini 286 perkara judi online dan 453 perkara judi konvensional dengan 1.298 tersangka,” kata Listyo.
Lebih jauh, Listyo mengungkap sudah meminta jajarannya untuk menjadikan isu ini sebagai perhatian nasional.
“Saya sudah perintahkan kepada seluruh pimpinan wilayah Kapolres, Kapolda, Direktur bahkan pejabat Mabes, saya minta tidak ada lagi yg namanya judi, apakah itu judi online, apakah judi darat, yang masih nanti kemudian ada kegiatan,” tegasnya.
Listyo memastikan akan menindak tegas pejabatnya yang terlibat dengan bisnis judi. Tak hanya itu, ia mengaku telah bekerjasama dengan PPATK untuk melakukan pelacakan terhadap pelaku-pelaku judi online.
“Nanti kalo memang ternyata pelakunya kabur, kita telah mengeluarkan red notice terhadap beberapa orang dan kita keluarkan cekal,” tegas Listyo.
Sebelumnya, sejumlah anggota Komisi III DPR RI ramai-ramai meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusut Konsorsium 303.