Dijelaskan Doni, bahwa pihak Pengadilan Agama Lubuklinggau juga sudah menyampaikan data tersebut ke kabupaten / kota masing-masing agar dilakukan penyuluhan untuk menekan tingginya angka permohonan dispensasi nikah ini.
“Kita sudah sampaikan ke Kabupaten Mura dan Kota Lubuklinggau agar melakukan MoU terkait penyuluhan bahaya pernikahan dini, sekarang kita sudah ada kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil),” ungkapnya.
Ke depan, lanjut Doni, pihaknya akan turun bersama ke masyarakat untuk melakukan edukasi bahaya pernikahan dini, sehingga tidak ada lagi kasus.
“Itulah yang harus kita cegah karena anak usia dini sudah hamil itu sangat rentan, bahkan sampai menyebabkan kematian,” katanya.
(red)