Para terdakwa dìancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Kini ketiga terdakwa, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dalam perkara pengelolaan dan penggunaan dana hibah hingga Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) OKU Timur pada periode 2019-2021 tersebut.
“Iya kita ketahui, tiga terdakwa tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.4.616.184.900,-(empat milyar enam ratus enam belas juta seratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus rupiah) sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan,” terangnya. (*)