Entah berdalih saja, namun Pj Sekda ini akan segera membentuk tim investigasi untuk mencari tahu kebenaran perkara yang dilakukan SGY.
“Nanti kita bentuk tim investigasi dan akan memanggil yang bersangkutan. Jika nanti memang ada yang terbukti salah, baru akan kita proses lebih lanjut,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, SGY dipanggil dan diperiksa oleh Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur, terkait dugaan kasus penipuan jual beli lahan negara di kawasan Kecamatan Jayapura, Kabupaten OKU Timur.
SGY menjalani pemeriksaan di Mapolres OKU sejak Senin 19 Juni 2023, malam hingga Rabu 21 Juni 2023 malam.
Saat itu, salah satu korban bernama Anton, warga Desa Sumber Agung, Kecamatan Buay Madang, OKU Timur, mengaku sudah berdamai secara kekeluargaan dengan SGY.
“Sudah damai, terkait hutang piutang. Masih ada tiga korban lagi,” ujarnya kepada wartawan usai memberikan keterangan kepada penyidik.