Kasus Jual Beli Lahan Negara Yang Dilakukan Sekdinsos, Pj Sekda OKUT Akui Belum Terima Laporan

Pj Sekda OKU Timur Saat Awak Media Wawanca see ni...

Sekedar informasi, lahan yang diduga dijualbelikan oleh SGY adalah program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi pada Oktober 2018 sebanyak 400 ha tanah negara di wilayah Kecamatan Jayapura.

Tanah TORA dalam peraturannya, disebutkan jika hanya boleh digunakan tanpa pindah nama untuk jangka waktu pengolahan selama 35 tahun.

Lahan tersebut diperuntukkan kepada sejumlah kelompok tani di Kabupaten OKU Timur, dalam kasus ini ada beberapa orang yang tergabung dalam kelompok tani di wilayah Kecamatan Jayapura sebagai penerima.

Di mana pada 2018, SGY menjabat sebagai Camat Jayapura. Saat itu, sudah ada dugaan munculnya nama-nama fiktif yang dimasukkan dalam daftar penerima.

Setelah, tanah atas nama-nama penerima fiktif itu didapat, SGY menjualkan lahan tersebut kepada puluhan korban dengan nominal harga bervariasi. (*)