Komnas HAM dan Kompolnas turut disertakan dalam tim khusus itu. Dia memastikan proses penyelidikan, penyidikan hingga temuan terkait kasus itu akan disampaikan transparan dan periodik sehingga menjawab keraguan publik.
Duduk Perkara Baku Tembak Brigadir J dan Bharada E
Insiden berdarah ini terjadi di rumah singgah milik Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Brigadir J disebut sempat melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo dan berakhir tewas usai terlibat penembakan dengan Bharada E atau RE.
Saat itu istri Ferdy Sambo tertidur di salah satu kamar di mana kemudian Brigadir J masuk ke kamar itu dan melakukan pelecehan. Istri Ferdy Sambo lantas berteriak meminta tolong.
Bharada E atau RE disebut tengah berada di lantai 2 bersama seorang saksi lain berinisial K. Bharada E atau RE lantas turun ke lantai bawah di mana tangga yang ada berbentuk L.
Brigadir J lalu menembakkan senjatanya ke arah Bharada E atau RE. Namun, menurut Budhi, tembakan Brigadir J ke Bharada E atau RE meleset.
Setelah itu terjadi baku tembak. Brigadir J disebut melepaskan 7 tembakan dan Bharada E membalas dengan 5 tembakan. Brigadir J tewas dengan mengalami 7 luka, sedangkan Bharada E tidak tertembak.
Kasus penembakan polisi terhadap polisi ini menyita perhatian dari berbagai pihak. Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan sebelumnya mengatakan Ferdy Sambo tak berada di lokasi saat peristiwa ini terjadi. Saat kejadian, Ferdy Sambo sedang melakukan tes PCR COVID-19.
“Pada saat kejadian, Kadiv Propam tidak ada di rumah karena sedang PCR test,” ungkap Ramadhan.
Dia menambahkan Ferdy Sambo mengetahui adanya peristiwa itu setelah ditelepon oleh istrinya yang histeris. Irjen Ferdy langsung bertolak menuju kediamannya. Atas kejadian tersebut, Irjen Ferdy Sambo langsung menghubungi Kapolres Jakarta Selatan. Hingga akhirnya dilakukan oleh TKP oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
(ew/ek)