“Di hari lingkungan hidup ini, kami meminta gubernur agar segera turun tangan untuk menindak lanjuti permasalahan ini,” katanya
Selain itu, mereka juga meminta Gubernur Sumsel Herman Deru agar segera mencabut proper biru dari PT Bara Alam Utama dan PT Sriwijaya Bara Priharum (SBP)
“Kedua perusahaan tersebut telah menyalahi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintahan. Maka harapannya segera cabut proper biru dua perusahaan tersebut,” katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumsel Edward Candra mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengumpulkan data-data yang ada.
“Kita tindak lanjut dan usulkan untuk dievaluasi serta dicabut kembali proper biru dari PT SBP, karena ada hal yang harus diperbaiki. Lalu untuk yang satu lagi akan dicek dulu ke lokasi,” katanya
Menurutnya, pada intinya apa yang di sampaikan mereka sudah ditindak lanjut. Karena memang proper ini dinamis, untuk proper biru itu artinya standar. Misal dalam perijinan, air, kualitas udara dan lain-lain. (red)