Kini kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan dìjerat pasal 363 ayat 1 ke 4.5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan
“Atas kejadian tersebut pihak PT PL Persero mengalami kerugian lebih kurang Rp.22.000.000 (Dua puluh dua juta rupiah),” terangnya. (Riva)