Kawanan Spesialis Curi Kabel PLN OKU Timur, Diringkus Polsek Cempaka

Kedua Tersangka Curat Yang Berhasil Diamankan Polsek Cempaka, Kabupaten OKU Timur
Kedua Tersangka Curat Yang Berhasil Diamankan Polsek Cempaka, Kabupaten OKU Timur

Kini kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan dìjerat pasal 363 ayat 1 ke 4.5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan

“Atas kejadian tersebut pihak PT PL Persero mengalami kerugian lebih kurang Rp.22.000.000 (Dua puluh dua juta rupiah),” terangnya. (Riva)

Kedua Tersangka Curat Yang Berhasil Diamankan Polsek Cempaka, Kabupaten OKU Timur