“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 53 KUHP Jo Pasal 285 KUHP atau Pasal 289 KUHP,” katanya.
Kepada penyidik, tersangka MHK mengaku khilaf. Aksi bejatnya itu dipicu karena ia sering menonton film porno. “Sehari bisa dua sampai tiga kali (nonton). Nonton di HP itulah,” ucapnya.
(red)