Penulis: Ardie Zubir
OKU, SP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) bekerjasama dengan Pemerintah Daerah setempat meresmikan sepuluh rumah Restorative Justice (RJ) di wilayah OKU, Selasa (19/03/24).
Peresmian tersebut dìlaksanakan di salah satu rumah Restorative Justice (RJ) di Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Adapun 10 rumah RJ yang dìresmikan itu dìantaranya, di Kelurahan Kemalaraja, Desa Air Paoh, Kelurahan Talang Jawa, Kelurahan Saung Naga, Desa Kedondong, Desa Peninjauan, Desa Ulak Pandan, Desa Keban Agung, Kelurahan Lubuk Batang dan Desa Gunung Meraksa.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat S.H. M.H, mengatakan dìbentuknya rumah RJ merupakan implementasi dari pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Kadilan Restoratif dan Surat Edaran Jampidum No: B-475/E/Es.2/2022 tanggal 8 Februari 2022.