Kejari OKU Resmikan Sepuluh Rumah Restorative Justice 

Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat S.H. M.H, Saat Resmikan Sepuluh Rumah Restoratif Justice.

 

Yang mana rumah RJ ini memiliki fungsi sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah/perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat.

Baca Juga : Kasus Penipuan Dosen Akhirnya Dibebaskan Melalui Restorative Justice Oleh Kejari OKUT

Sehingga nantinya terwujud kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan. Tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya, tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat, dengan menghindarkan adanya stigma negatif.

 

Kajari menambahkan, bahwa rumah RJ yang dìresmikan berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU.

Tidak sebagai tempat penyelesaian sengketa ataupun perkara. Rumah RJ ini juga dapat dìgunakan untuk wadah kegiatan penerangan hukum.

 

“Semisal lewat program Jaksa Masuk Desa serta kegiatan pelayanan hukum yang dìlakukan oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara,” terangnya.