Tiga tersangka tersebut tersandung kasus dugaan korupsi penyimpangan Dana Penyertaan Modal Daerah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas kepada BUMD PT. Musi Rawas Sempurna (Perseroda) Tahun Anggaran 2021.
“Tim Jaksa Penyidik dalam perkara tersebut melakukan Penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari terhitung mulai tanggal 2 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2023 di Rumah Tahanan Negara Lapan Klas IA Kota Lubuklinggau,” ungkap Riady.
Beberapa pertimbangan yang membuat penyidik langsung melakukan penahanan dijelaskan Riady salah satunya dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri.
Selain itu juga dikhawatirkan para tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti.
Alasan lainnya juga dikhawatirkan para tersangka mengulangi perbuatannya dalam melakukan tindak pidana.
“Tindak Pidana yang disangkakan terhadap para sangka termasuk dalam ketentuan Pasal 21 Ayat (4) huruf a KUHAP,” ujarnya.