Kejari Lubuklinggau Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi BUMD Mura

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BUMD Mura Resmi Ditahan.

Ditambahkan Riady, dalam hal ini ketiga tersangka ini disangkakan melanggar pasal primer pasal 2 ayat 1 untuk pasal 18 ayat 1 huruf b ayat 2 dan ayat 3 undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001.

Dalam kesempatan itu Riady juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audit BPKP Republik Indonesia perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, dalam perkara tersebut telah ditemukan kerugian negara lebih dari Rp 6, 26 miliar.

Saat ditanya media apakah ada potensi keterlibatan pihak lain selain ketiga oknum tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau ini akan terus melakukan penyelidikan.

Hal ini supaya diketahui sampai sejauh mana adanya indikasi keterlibatan pihak lain dalam penyimpangan permodalan BUMD milik Kabupaten Musi Rawas.