Kejari Ogan Ilir Tahan Tiga Pejabat Bawaslu Terkait Korupsi Dana Hibah

Kejari Ogan Ilir Saat Melakukan Penahanan Oknum Pejabat Bawaslu.

Ogan Ilir, SumselPedia.com – Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan akhirnya menahan tiga orang komisioner Bawaslu. Ditetapkannya ketiga oknum pegawai Bawaslu OI itu setelah adanya hasil pengembangan dan pendalaman kasus oleh penyidik Kejari Ogan Ilir.

Ketiganya merupakan ketua dan komisioner Bawaslu Ogan Ilir, yang masing-masing bernama, Darmawan Iskandar yang merupakan Ketua Bawaslu, lalu Karlina dan Idris yang menjabat sebagai komisioner Bawaslu Ogan Ilir.

Ditetapkannya ketiga tersangka ini karena terbukti telah merugikan negara dengan melakukan tindakan korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir tahun 2020 lalu Sebasar Rp. 7.4 miliar.

“Ketiganya telah ditetapkan tersangka atas pendalaman dan pengembangan dari kasus korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir tahun anggaran 2020 dengan kerugian negara sebesar Rp 7,4 milyar,” ungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Oi, Ario.