Sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, sambungnya, ketiga oknum rakus Bawaslu Ogan Ilir itu sudah beberapa kali menjalani serangkaian pemeriksaan di Kejaksaan Negeri OI.
“Penahanan ini berdasarkan fakta dipersidangan yang termuat dalam nota pendapat penuntut umum dan hasil ekspose (Gelar Perkara) oleh tim penyidik,” terangnya.
Selain itu juga, hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel ditemukan perbuatan melawan hukum yakni permufakatan jahat dalam pengelolaan dana hibah oleh Bawaslu Ogan Ilir yang melibatkan ketiganya.
Atas dasar perbuatan itu, terhitung pada, Rabu, 31 Mei 2023, ketiganaya kata Ario dilakukan penahanan di rumah tahanan kelas I Pakjo, Palembang selama 20 hari kedepan, sebagai mempercepat proses penyidikan, serta sehubungan dengan amanat Pasal 21 ayat 1 KUHAP.
“Perintah Penahanan dilakukan terhadap seseorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana,” Ucapnya.