SUMSEL  

Kejari OKI Jadikan Wilayah Teluk Gelam Tempat Rehabilitasi Narkoba

“Pedoman dari Jaksa Agung diharapkan dapat menjadi salah satu cara mengurangi masalah jumlah penghuni yang melebihi kapasitas di lembaga permasyarakatan (lapas),” kata dia, Jumat (24/6/2022).

Ia menegaskan pada tahap penuntutan, jaksa memiliki opsi merehabilitasi pengguna narkotika ketimbang menuntut sanksi penjara apabila syarat-syarat rehabilitasi terpenuhi.

“Ini bertujuan untuk memulihkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime,” tutur dia.

Untuk itu, terang dia, Kejari OKI mendorong pemkab agar dapat menyediakan pusat rehabilitasi untuk para korban penyalahgunaan narkoba.

Inisiatif Kejari tersebut disambut baik Bupati OKI Iskandar karena lokasi yang dipilih dinilai sangat tepat karena terdapat sejumlah infrastruktur pendukung. Sebelumnya kawasan itu merupakan ODP Center COVID-19.

“Ketersediaan lahan dan ditambah infrastruktur yang ada, maka Teluk Gelam sangat mendukung untuk dijadikan pusat rehabilitasi narkoba,” kata Iskandar.